Sambatan

Selepas meninggalnya almarhum ayah mereka, Pawit (36) dan Witno (26) menjadi yatim piatu dan menjalani kehidupan bersama keluarga mereka masing -masing dalam satu rumah. Istri Witno mengandung anak pertamanya. Hal ini mendorong keinginan Witno untuk kelak membangun rumah sendiri dan memisahkan diri dari sang kakak di tanah warisan sang ayah. Permasalahan menghadang ketika datang warga yang mengaku pernah melakukan perjanjian jual beli tanah warisan di masa lalu. Tersadar bahwa mereka tidak memiliki saksi atas kepemilikan tanah tersebut, Pawit dan Witno berusaha mencari berbagai informasi terkait warisan tanah yang dimiliki almarhum ayahnya. Tidak adanya bukti kepemilikan tertulis membuat mereka mengalami berbagai kendala.

Comments